Memilih Agama atau Mazhab dalam Agama

Semua agama di dunia pasti memiliki mazhab pemikiran. Bahkan yang merasa tidak bermazhab pun pasti itu menganut mazhab tertentu. Dan menariknya, selalu ada mazhab yang mengaku tidak bermazhab. Ini seperti Golkar jaman dulu yang konon katanya tidak berpolitik.

Di dalam Islam, yang sekarang menarik adalah adanya mazhab yang merasa tidak bermazhab, dan bahkan menganggap mazhab-mazhab yang ada itu sesat. Mereka memberi istilah pada mazhab-mazhab yang ada itu sebuah “firqoh”, atau entahlah apa namanya.

Merasa suci, merasa dekat dengan Tuhan, merasa bersih, merasa sudah banyak ibadah, dan merasa paling benar itu adalah bentuk-bentuk penyakit hati yang sering hinggap di dada para ‘abidin (ahli ibadah, rajin ibadah). Seperti halnya para orang kaya yang sering dihinggapi penyakit sombong.

Lebih parahnya lagi, penyakit hati itu telah melembaga menjadi penyakit golongan. Inilah bahaya laten ajaran agama yang sudah menjadi sarang pengkafiran dan penyesatan, serta tempat terbaik bagi orang-orang yang merasa paling bersih, paling alim, dan paling abid.

Lanjut membaca

Jam Lembur di Jakarta

Saya ingat waktu kerja di Jayapura, jam kerja dari 07.30 s.d. 16.30, masih bisa ditempuh dengan berangkat pukul 07.00. Tapi kalau pulang tenggo rasanya kurang enak, masih ada di benak “rasa bersalah” yang salah kaprah. Pulang seperti sudah diset paling cepat pukul 17.00 atau setelah shalat magrib. Kalau pekerjaan masih menumpuk, harus pulang lebih larut.

Tidak demikian dengan pola hidup kerja di Jakarta. Untuk saya yang kerja di Jakarta Selatan dan tinggal di Depok bagian Utara, berangkat pakai motor ke kantor lebih dari pukul 06.00 akan memakan waktu sekitar satu jam sudah termasuk macet dan padatnya jalur Fatmawati. Kalau pakai mobil harus berangkat pukul 05.00 agar tidak terjebak macet, bahkan hanya memakan waktu 1/2 jam untuk tiba di kantor. Jam 05.30 sudah di kantor rasanya kepagian ya, tapi tidak apalah anggap saja lembur yang ditarik ke depan. Paling tidak sudah overtime 2 jam sebagai kompensasi “rasa bersalah tidak karuan” yang salah kaprah kalau pulang tenggo.

Have a nice day, readers!

Mengulas Daya Tahan Baterai MacBook Pro

Setelah dua setengah tahun pake MacBook Pro, saya sedikit mengulas daya tahan baterainya:

Kapasitas baterai dalam kondisi 100% baru dengan cycle 1 adalah 5770 mAh. Setelah MBP saya berumur 32 bulan atau 2,7 tahun dengan 514 kali full cycle atau 514 kali 0%-to-100% charge, kapasitas tampung baterai sudah menurun menjadi 86% (fluktuatif tergantung kondisi pengetesan).

Hari ini saya berangkat dari rumah dalam kondisi baterai 97% charged dan kondisi Shutdown (tidak Sleep), dinyalakan di kantor tadi pagi sampai saat tulisan ini diketik masih tersisa 20% (sekitar 8 jam 15 menit pemakaian). Pemakaian sejak pagi saya pakai untuk bekerja dengan OmniFocus, Safari, Mail, dan Word dalam kondisi pekerjaan ringan (browsing, email, ngetik), kadang ditinggal sekali-kali.

Rasanya harga Rp10,6 jutaan dahulu kala benar-benar terasa investasinya investasi, dan saya yakin ini MBP masih bisa bertahan bertahun-tahun ke depan. MacBook Pro memang mahal di harga beli, tapi sangat efisien dalam penggunaan dan pemeliharaan.

Kepada para pemilik PC Wintel (Windows-Intel) versi premium sekelas Apple MBP (HP Envy, Asus Zenbook, Sony Vaio, Dell Latitude, Fujitsu Lifebook, Lenovo Thinkpad, Toshiba Portege), apakah baterai laptopnya bisa lebih tahan dari laptop tua ini?

Psychedelics dan Psychoactivator

Sedikit googling dengan keyword “mengejar karir”, ada satu link yang berisi ulasan seorang penulis kompasiana tentang seorang Steve Jobs yang mengalami mind manifestation. Yang menarik adalah mind manifestation atau psychedelics merupakan perwujudan alam mimpi ke dalam alam material, dengan mengedepankan niat yang tulus untuk kebaikan dan nilai tambah bagi kehidupan.

Uniknya, setelah saya baca sekilas tentang psychedelics di Wikipedia, ada keterkaitan antara psychedelics dengan psychoactivator, diantaranya mariyuana, LSD, kafein, dan lain-lain yang beragam jenisnya plus singkatan-singkatan yang sangat asing di telinga.

Saya teringat pada buku biografi Steve Jobs karya Walter Isaacsson bahwa dahulu kala Steve muda yang masih hidup urakan di jalanan masih suka mengkonsumsi LSD. Entah ada kaitannya dengan sifat LSD dan perjalanan spiritualnya ke India untuk menemukan jati diri mind manifestation, yang jelas menurut keterangan orang-orang terdekat Steve sendiri menyatakan bahwa Steve punya kemampuan untuk memanifestasikan impian-impian yang mustahil menjadi nyata.

Namun, entah apapun itu, singkat renungan saya jadi teringat akan kopi. Satu-satunya substansi psychoactivator yang legal dijual bebas adalah kafein. Banyak sekali orang yang ketergantungan kopi untuk mengencerkan kembali pikiran yang lagi seret, menghilangkan kabut asap di pikiran, memecahkan barikade zombie dll.

Tapi saya juga menjadi teringat bahwa kehidupan dan kemajuan manusia itu tidak bisa didapatkan secara instan. Kopi hanya menjadi sebuah minuman pahit manis yang tidak berarti jika tidak dibarengi dengan perencanaan yang baik, niat yang tulus, kesabaran untuk menapaki tahapan takdir, dan kekuatan untuk tetap berada dalam kesadaran.

This world is unique.

By Penulis Posted in Opini

Prinsip-prinsip Penerapan Hukum

Prinsip Umum

  1. Pacta sunt servanda
  2. Lex neminem cogit ad impossibilia
  3. Exceptions should be interpreted strictly and are admissible only in special cases
  4. Nemo iudex indoneus in propria causa
  5. Res iudicata pro veritate accipitur,
  6. Audiatur et altera pars
  7. Nemini permittitur venire contra factum propriu

Principles of interpretation (and of collition and of procedures)

  1. Clara non sunt interpretanda
  2. Lex retro non agit
  3. Ignorantia iuris nocet
  4. Lex non obligata nisi promulgata
  5. Lex superior derogat legi inferiori
  6. Lex posterior derogat legi priori
  7. Lex specialis derogat legi generali
  8. Lex posterior generali non derogat legi priori speciali

Prinsip khusus pada bidang hukum tertentu

  1. Trust deserves to be protected so far as, for instance, possession in good faith is concerned.
  2. Impossibilium nulla obligatio
  3. Ne ultra petita
  4. Quisquis praesimitur bonus
  5. In dubio pro reo atau in dubio pro libertate
  6. vim vi repeller licet
  7. vim vi repeller omnia iura permittunt
  8. Lawlessness is forbidden
By Penulis Posted in Hukum