Tanggal 17 Desember 2010 yang lalu saya menggunakan jasa angkutan udara Express Air dari Jayapura ke Jakarta. Menurut jadwal, ETD 09.00 WIT dan ETA 15.10 WIB. Pesawat ini singgah di Manokwari, Sorong, dan Makassar sebelum ke Jakarta.
Singgah di Bandara Rendani Manokwari selama ±20 menit penumpang dipersilahkan untuk tinggal di dalam pesawat. Di Bandara Domini Eduard Osok (DEO) Sorong pun singgah sekitar 20 menit dan penumpang dipersilahkan untuk turun dan menunggu di ruang tunggu, dengan alasan pesawat akan dibersihkan.
Setelah landing di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, flight attendant mengatakan akan singgah lebih kurang 20 menit juga. Penumpang pun turun menuju transit desk. Ternyata ketika cek di transit desk dan diberi kartu transit, si kuncen transit desk bilang bahwa pesawat delay dan ETD dari UPG ke CGK adalah pukul 17.00 WITA! Itu berarti telah terjadi delay selama 3 jam. Penumpang pun pada mengeluh. Ada yang hanya nerimo, ada yang komplen, ada juga yang marah-marah.
Berikut hak penumpang dan kewajiban maskapai jika terjadi delay menurut Keputusan Menteri Perhubungan RI No.25 Tahun 2008 (KM No.25 Tahun 2008) tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, efektif berlaku Juni 2008:
- 30 – 90 menit = penumpang mendapatkan makanan kecil dan minuman
- 91 – 180 menit = penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/ maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
- > 180 menit = maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
- Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/ pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian
Tampaknya pihak Express Air juga sudah mempersiapkan beberapa flight lanjutan yang lebih cepat kompensasi poin 2. Namun karena tiketnya terbatas, akhirnya hanya beberapa orang yang didatangi oleh seorang wanita muda yang cantik dan menawarkan permen boarding pass pesawat Sriwijaya Air yang ETD jam 15.00 WITA. Sang pemudi itupun bilang kepada saya “keep silent aja ya pak, soalnya tiketnya terbatas, nanti yang lain pada minta semua”. Hahhayyy…. abis ngasih permen, dia bilang jangan bilang siapa-siapa tentang hubungan kita boarding pass tadi.
Okelah, kami tunggu sampe jam 3 lewat. Eh si burung besi dari kerajaan tua itu belum juga nongol-nongol. Kesallah kami dan kami datang lagi ke si pemudi tadi. Prikitieuw… aji mumpung…! Ehm… “Mbak, ini udah jam 3 tapi pesawatnya belum juga nongol?”. Dia jelaskan balik bahwa Sriwijaya juga delay sampe jam 17.00 WIT. Lalu aku bilang sama saja dengan Express. Dia balik bilang: “Express lebih parah pak, paling cepat sekitar 17.30an.” Hey bos Express Air, catat tuh masa meledek civitas akademika sendiri??
Saya minta dia untuk pindahkan saya ke maskapai lain yang lebih cepat. Namun balasnya, maskapai lain penuh semua seatnya. Hmm… Pertemuan penting bisa batal kalo begitu caranya ya.
Oke, cukup sudah daku curhat tentang kekecewaan bersama pemudi Express Air. (Baca juga artikel: Pentingkah punya istri cantik?)
Saya ingat-ingat, pesawat yang saya tumpangi berkode registrasi Indonesia sebagai pesawat komersial PK-TXG. Berikut laporan singkat hasil penyelidikan di TKP terkait jejak rekam si burung express (katanya, meski sering delay) dari pelukan ke pelukan maskapai ke maskapai lain:
AIRFRAME
- Construction Number = 25066
- Line Number = 2038
- Aircraft Type = Boeing 737-5L9 (Express nyebutnya 737-500)
- First Flight = 26 April 1991
- Age = 19,7 tahun
- Airframe Status = Active
- Engines = 2x CFMI CFM56-3B1
OPERATOR HISTORY (Reg / Airline / Delivered / Remarks)
- OY-MAE / Maersk Air / 17-05-1991 /
- G-MSKC / Maersk Air UK / 03-12-1996 / Leased from Maersk Air
- OY-MAE / Maersk Air / 04-07-2002 / ret
- OY-MAE / Sterling Airlines / 13-09-2005 / Leased from ORIX
- OY-MAE / Jet-Time / 25-10-2006 / Leased from Sterling Airlines
- OY-MAE / Sterling Airlines / 07-02-2007 / ret
- PK-TXG / Express Air / 25-02-2009 / Leased from Aero North International
*) Klik untuk lihat fotonya.