Antara Pemahaman Hukum dan Budaya Suuzon

Akhir-akhir ini Indonesia dikejutkan oleh sebuah berita yang mencengangkan dunia hukum. Disaat bangsa ini membutuhkan citra penegakan hukum yang tegas, masyarakat malah kian kecewa dengan adanya perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Antasri Azhar, sang ass kicker bagi para penjahat kerah putih.

Tapi alangkah sayangnya banyak manusia Indonesia yang kurang paham acara dan prosedur perkara. Banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa jika seseorang sudah ditangkap polisi, maka orang itu adalah penjahat. Fakta bahwa seseorang ditangkap dan ditahan (baca: tahanan penyidik polisi) tambah menguatkan animo masyarakat bahwa memang dia bersalah.

Obrolan-obrolan dan cerita-cerita pun semakin bias. Sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sosial di masyarakat bahwa suatu cerita bisa berkurang atau bertambah nilai informatifnya. Sehingga, ini akan membawa pada fitnah yang tidak disengaja. Lebih parahnya lagi, “fitnah-fitnah yang tidak disengaja” itu berkembang menjadi suatu kebencian dalam hati, lagi-lagi secara tidak sadar.

Begitu pula dengan kasus Antasari Azhar. Banyak sekali pemberitaan di media massa yang sebetulnya secara tidak langsung menyudutkan dia. Pers tidak tau bahwa dia telah melakukan trial by the press. Banyak masyarakat yang tidak tau bahwa proses perkara Antasari masih panjang dan memerlukan pertarungan besar di sidang pengadilan nanti. Tahanan polisi belumlah apa-apa.

Status Antasari masih tersangka. Kalau kita kembalikan pada arti tersangka, itu berasal dari kata dasar sangka yang berarti berpikiran tentang sesuatu yang masih menjadi dugaan karena belumlah terbukti oleh indera-indera penyangka bahwa itu memang terjadi olehnya. Oleh karena itu, hukum acara mengatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan apabila telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Saya melihat ada sebuah ketidakseimbangan disini. Saat negara melalui penyidik melakukan penyidikan dan penangkapan, bisa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Tetapi, bagi yang ditangkap, tidak ada istilah bukti pembelaan yang cukup. Hukum acara mengatakan, dari bukti permulaan yang cukup haruslah ditangkap terlebih dahulu. Jika kemudian tersangka memiliki bukti yang bisa mementahkan bukti-bukti dari penyidik tadi, maka bebaslah dia.

Saya pikir, inilah tidak serta merta salah masyarakat bahwa yang ditangkap polisi adalah orang jahat. Tetap, sistem hukum acara kita sendiri yang memang mengarahkan “opini” kesana.

Dengan kasus ini saya jadi ingat pelajaran Pengantar Ilmu Hukum dahulu kala. Kita dipaparkan tentang konsep hukum sebagai alat pembaruan sosial. Jika hukum itu memiliki sebuah “bug” maka kesalahannya akan merembet pada hal-hal lain, termasuk secara sosiologis dan psikologis. Lebih parah lagi, merembet pada sosiokultur bangsa kita.

Perbedaan MoU dengan Perjanjian

Sebetulnya antara judul “MoU” dengan judul “perjanjian” belum menentukan apakah itu memang MoU atau perjanjian. Harus diperhatikan dulu apakah klausul yang ada menyatakan tentang hak dan tanggung jawab, penentuan kelanjutan dari kesepakatan awal, apalagi menentukan denda. Jika demikian, besar kemungkinan itu adalah perjanjian, meskipun judulnya MoU.

By Penulis Posted in Hukum