Nabi Muhammad Menghidupkan Orang Mati

Barangkali banyak yang memahami bahwa mukjizat Nabi Muhammad itu adalah al-Quran. Beberapa teman kita dari agama Nasrani seringkali mengatakan bahwa Nabi Isa itu tidak setingkat dengan Nabi Muhammad karena Nabi Isa mampu menghidupkan orang yang mati, menyembuhkan penyakit kusta, dan menyembuhkan orang buta.

Sebenarnya Nabi Muhammad memiliki semua mukjizat dari semua Nabi. Berikut ketiga kemampuan itu (yang dibuktikan dengan dalil nash).

Menghidupkan Orang Mati

Anas r.a. berkata, “Ketika kami sedang berada di beranda masjid di hadapan Rasulullah Saw, datanglah seorang perempuan tua dan buta yang ikut hijrah membawa putranya yang telah baligh. Tak lama kemudian, putranya terkena penyakit yang scdang mewabah di Madinah. Anak itu sakit beberapa hari, kemudian meninggal dunia. Nabi Saw. menutupkan mata anak itu dan memerintahkan kami untuk mempersiapkan pemakamannya. Ketika kami akan memandikannya, Rasulullah Saw berkata, Anas, panggillah ibunya dan beritahukan kabar ini kepadanya.’ Aku memberitahu ibunya, ia datang lalu duduk di depan kedua kaki anaknya. Ia memegang kedua kaki anaknya, dan bertanya, ‘Benarkah anakku mati?’ Kami menjawab, ‘Ya.’ Ibu itu berdoa, ‘Ya Allah, Engkau tahu aku benar-benar telah menyerahkan diri kepada-Mu dengan sukarela, meninggalkan berhala-berhala dengan sungguh-sungguh, dan berhijrah kepada-Mu karena rasa cinta.Ya Allah, janganlah Engkau masukkan aku ke dalam golongan penyembah berhala, dan janganlah Engkau timpakan musibah yang tidak mampu aku pikul.’ Demi Allah, belum sempat ibu itu menyelesaikan doanya, kedua kaki anaknya bergerak-gerak dan menyibakkan pakaian yang menutupi wajahnya. Kemudian anak itu makan bersama kami dan Rasulullah Saw. Anak itu hidup kembali sampai Nabi Saw dan ibunya wafat.”

–HR Ibnu ‘Adiy, Ibnu Abi Dunya, Al-Baihagi, dan Abu Na’im. Riwayat ini juga dituturkan oleh Ibnu Qattan dan ‘Iyadh.

Dikisahkan sebuah kisah seorang lelaki yang berkata kepada Nabi saw, “Saya tidak akan beriman kepadamu sehingga kamu mampu menghidupkan putriku untukku.” Dalam kisah itu disebutkan bahwa Nabi mendatangi kuburannya lalu berkata, “Wahai fulanah.” Lalu anak itu berkata, “Aku sambut panggilanmu dan dengan setia menerima perintahmu serta semoga kebahagiaan senantiasa dilimpahkan kepada baginda Rasulallah.”

–Dala’ilun Nubuwwah karya Imam Bayhaqi

Menyembuhkan Penyakit Kusta

“Bahwa istri Mu’adz bin ‘Afra’ menderita kusta lalu melaporkannya kepada Rasulallah saw, lalu beliau mengusapnya dengan sebuah tongkat maka Allah menghilangkan penyakit kusta itu darinya.“

(Al-Imam Al Hafidz Ahmad bin Muhammad Al Qasthalani)

Menyembuhkan Orang Buta

Fudayk bercerita bahwa ayahnya datang menemui Rasulullah SAW mengeluhkan matanya yang putih, dan tidak bisa melihat. Rasulullah bertanya apa yang menyebabkannya? Beliau menjawab: Aku pernah menginjak telur ular, pecah dan mengenai mataku hingga akhirnya buta. Rasulullah SAW meniup mata Abu Fudayk dan dia bisa melihat kembali.

(Hadits riwayat Ibn Abi Syaibah, Ibn Sakan, al Baghawi, dan Abu Nuaim serta at Tabari)

Menurut syariat Islam, tidak ada mukjizat yang diberikan Allah kepada seorang nabi melainkan mukjizat itu pun diberikan kepada Nabi saw. Untuk itu, kita patut mensyukuri nikmat iman yang diberikan oleh Allah melalui kehadiran seorang nabi mulia, sang utusan, manusia terdekat dengan Tuhan, sekaligus wakil Tuhan di muka bumi. Karena Rasulullah-lah kita mengenal Tuhan dengan lebih baik.

Semua mukjizat itu merupakan bukti kedekatannya dengan Tuhan yang melaluinya Tuhan menggambarkan kekuasaan-Nya yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia. Tidak sepatutnya kita/mereka membandingkan keagungan Nabi Muhammad terhadap mukjizat-mukjizat yang dimiliki oleh nabi-nabi sebelumnya.

”Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu (Muhammad), lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu).“

–(QS. Al-Furqaan, 25:9)

By Penulis Posted in Islam

Mengenal Istilah Marja’

Marja’ (Mujtahid yang ditaqlid)

Banyak orang memahami sebutan marja’ secara keliru, dengan beranggapan bahwa marja’ adalah posisi di atas mujtahid. Ini perlu diluruskan dengan penjelasan sebagai berikut:

Dalam masyarakat Syi’ah Ushuli, marja’ atau muqallad adalah seorang mujtahid yang dijadikan rujukan taqlid—baik menyatakan dirinya sebagai marja’ maupun tidak—oleh satu orang atau lebih. Setiap orang yang telah mencapai tingkat mujtahid berhak dan berpeluang untuk menjadi marja’ kapan saja, karena ke-marja’-an bukanlah posisi tertentu yang dicapai berdasarkan klasifikasi ilmiah. Meski demikian, hanya mujtahid laki-laki dan a’lam serta adil yang boleh dijadikan sebagai marja’ atau rujukan, sebagaimana diterangkan sebelumnya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa mujtahid adalah orang yang telah mencapai tingkat intelektual (penguasaan terhadap yurisprudensi Islam) yang maksimal, sedangkan marja’ adalah seorang mujtahid yang dipercaya sebagai rujukan karena dianggap adil, a’lam dan berkelamin laki-laki. Dengan demikian, jelaslah pula, wanita bisa menjadi mujtahid namun tidak bisa dijadikan sebagai marja’ atau muqallad.

Mujtahid dan marja’ (mujtahid yang dijadikan sebagai rujukan atau ditaqlid) akan terus muncul di tengah masyarakat Ushuli, sebagai konsekuensi dari terbukanya pintu ijtihad, dan kebebasan mengeluarkan pendapat fikih dalam koridor kaidah dan aturan main yang telah disepakati dan ditetapkan oleh para fukaha.

Rujukan taqlid atau marja’ at-taqlid dalam masyarakat Ushuli adalah mukallaf mujtahid yang memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut.

  1. Meyakini prinsip imamah.
  2. Balig.
  3. Berakal sehat.
  4. Lelaki.
  5. Hidup.
  6. Lahir secara sah.
  7. Adil. Untuk memastikan syarat ini, setiap muqallid dapat menempuh salah satu dari tiga cara secara berurutan: 1. memastikannya berdasarkan pengalaman secara langsung (bergaul secara langsung), 2. memastikannya berdasarkan kesaksian dua orang yang adil, 3. memastikannya berdasarkan opini umum yang meniscayakan kemantapan dan pengetahuan.
  8. A`lam. Ke-a’lam-an adalah kemampuan ilmiah maksimal yang mengungguli para mujtahid lain dalam menyimpulkan hukum dari prinsip-prinsip syariat. Untuk memastikannya, calon muqallid diharuskan melewati salah satu dari tiga tahapan penyelidikan: pertama, menguji calon marja’. Bila berhalangan atau tidak memiliki kemampuan untuk berbuat demikian, maka ia mencari kesaksian dua orang alim yang adil. Bila cara kedua tidak dapat dilakukan, maka muqallid dapat menjadikan opini umum sebagai tolok ukur ke-a`lam-an.
  9. Bersikap warak (tidak memberikan perhatian yang berlebihan kepada urusan dunia.)

Imam Khomeini mencantumkan beberapa syarat bagi ke-a`lam-an yang menitikberatkan pada unsur tempat dan waktu. Dengan kata lain, Khomeini telah melakukan evaluasi terhadap salah satu syarat kemarjaan, yaitu ke-a’lam-an. Menurut beliau, seorang mujtahid atau marja’ layak disebut a`lam apabila unggul dalam penguasaan literatur yurisprudensi klasik, namun ia juga mengikuti perkembangan zaman. Bahkan, apabila seorang mujtahid tidak tergolong unggul dalam penguasaan literatur keagamaan klasik namun unggul dalam wawasan global, maka berarti ia lebih unggul ketimbang mujtahid lain yang lebih unggul dalam penguasaan literatur keagamaan klasik.

Berikut ini syarat-syarat yang diajukan oleh Khomeini dalam ke- a`lam -an.

  1. Mengetahui dan menguasai gerak sejarah.
  2. Menonjol dalam pemahaman dan kepemimpinan politik.
  3. Memahami konspirasi-konspirasi musuh.
  4. Pandai dan memiliki visi tentang ekonomi serta pandai menerapkannya.
  5. Memiliki pandangan futuristik (ke depan) dan jeli dalam menemukan titik kelemahan dan kekuatan orang lain serta berupaya menegakkan Islam di Dunia.
  6. Memiliki kemampuan manajerial (leadership) dengan kecerdasan dan kecakapan serta keinginan.
  7. Selalu menimbang dan merencanakan dengan matang setiap sepak terjang dan keputusannya.
  8. Memiliki spiritualitas dan pengetahuan yang maksimal

Fatwa Marja’

Fatwa adalah produk ijtihad yang didistribusikan mujtahid kepada para muqallidnya. Ia memiliki sejumlah ciri khas sebagai berikut.

  1. Fatwa bersifat zhanni (spekulatif), karena ia produk istinbath. Karenanya, ia beragam dan berbeda-beda.
  2. Fatwa umumnya berupa pernyataan universal, tidak partikular, kecuali berupa identifikasi subjek hukum.
  3. Fatwa meniscayakan taqlid atau ihtiyath. Ia hanya mengikat muqallidnya. Sedangkan hukum
  4. Fatwa umumnya didistribusikan dalam risalah amaliyah.
  5. Fatwa umumnya dijelaskan secara deskriptif dan sederhana, tidak argumentatif, karena meliputi semua kalangan.
  6. Fatwa berkenaan dengan masalah tertentu dalam syariat, seperti ibadah dan mu’amalah.
  7. Fatwa dikeluarkan oleh setiap fakih yang telah mencapai tingkat ijtihad.

Risalah Amaliyah (Perdoman Praktis)

Risalah amaliyah adalah buku yang memuat fatwa atau produk istimbath mujtahid yang dipublikasikan untuk ditaqlid dan dijadikan sebagai fikih terapan sehari-hari. Hampir setiap mujtahid yang ditaqlid oleh sedikit atau banyak orang menerbitkan risalah amaliyah. Sebagian menulisnya dalam bahasa Arab, terutama bila marja’ bersangkutan dari keturunan Arab atau berada dalam lingkungan Arab. Namun ada pula yang menerbitkan risalah amaliyah dalam bahasa Persia karena mayoritas muqallidnya non-Arab, bahkan ke bahasa-bahasa besar lainnya, seperti Turki, Urdu, Inggris, Swahili, Perancis.

Sejak masa pertama Islam tumbuh hingga masa kini, sejarah risalah amaliyah fikih Syi’ah dapat dibagi dalam beberapa fase, yaitu, pertama, masa Nabi; kedua, masa Ali sampai masa Syekh Thusi; ketiga, masa Syekh Baha’i hingga masa Syekh Anshari; keempat, masa Syekh Anshari hingga masa Mirza Muhammad Taqi Syirazi dan Sayyid Muhammad Kazhim Yazdi; kelima, sejak masa Syirazi hingga masa Khomeini; keenam, sejak masa Khomeini hingga masa kini.

(Dikutip dari Muhsin Labib, 16 April 2012)

By Penulis Posted in Islam

Jangan Berbuka dengan yang Manis

Sebentar lagi Ramadhan. Di bulan puasa itu, sering kita dengar kalimat ‘Berbuka puasalah dengan makanan atau minuman yang manis,’ katanya. Konon, itu dicontohkan Rasulullah saw. Benarkah demikian?

Dari Anas bin Malik ia berkata : “Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab (kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering), maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Nabi Muhammad Saw berkata : “Apabila berbuka salah satu kamu, maka hendaklah berbuka dengan kurma.Andaikan kamu tidak memperolehnya, maka berbukalah dengan air, maka sesungguhnya air itu suci.”

Nah. Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air.

Samakah kurma dengan ‘yang manis-manis’ ? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate) .

Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate).

Darimana asalnya sebuah kebiasaan berbuka dengan yang manis? Tidak jelas. Malah berkembang jadi waham umum di masyarakat, seakan-akan berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang manis adalah ‘sunnah Nabi’.

Lanjut membaca

By Penulis Posted in Islam

Nasihat Ali bin Abi Thalib kepada Tenaga Kerja

  1. Janganlah engkau mencari cepatnya pekerjaan, tetap carilah yang bagusnya. Sebab, orang-orang tidak akan bertanya tentang berapa lama seseorang menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi mereka hanya bertanya tentang kualitas produksinya.
  2. Cepat-cepatlah selagi ada kesempatan sebelum ia berubah menjadi kesedihan.
  3. Orang yang berdakwah tanpa amal, seperti pemanah tanpa tali busur.
  4. Bergerak merupakan perjuangan yang besar dalam hal memperoleh nasih baik.
  5. Kelambatan adalah penyia-nyiaan.
  6. Janganlah sekali-kali engkau bergantung pada takdir karena hal itu merupakan komoditas orang dungu dan kebodohan tentang akhirat dan dunia.
  7. Berjalanlah dengan penyakitmu, niscaya ia tidak akan berjalan denganmu.
  8. Janganlah sekali-kali engkau malas. Sebab, barangsiapa yang malas, maka sesungguhnya dia tidak melaksanakan hak Allah.
  9. Janganlah sekali-kali engkau berjanji dengan suatu janji yang engkau sendiri ragu apakah dirimu dapat memenuhinya. Dan janganlah sampai memperdayakanmu bahwa tempat pendakian itu rata, jika turunnya tidak rata. Ketahuilah bahwa bagi setiap perbuatan ada balasannya, maka takutlah akan akibatnya; dan bahwa setiap perkara datangnya secara tiba-tiba, maka hendaklah engkau senantiasa dalam keadaan waspada.

Enam Unsur Jiwa Manusia

Dalam Islam, manusia terdiri dari 6 sumber/unsur penting bagi gerak dan kesadaran jiwa manusia yang telah diberikan Allah:

  1. Fithrah, yang telah dilengkapi Allah dengan kecenderungan, hasrat dan gaya tarik menuju dan mengenal-Nya dan meraih keutamaan-keutamaan akhlak, seperti kesetiaan, harga diri, murah hati, belas kasih.
  2. ‘Aql, adalah titik pembeda manusia.
  3. Irâdah, adalah pusat keputusan dan yang menjamin kebebasan manusia (dalam mengambil keputusan) dan kemerdekaannya.
  4. Dhamir, yang berfungsi sebagai mahkamah jiwa. Ia bertugas mengadili, mengecam, dan melakukan penekanan terhadap manusia demi menyeimbangkan perilakunya.
  5. Qalb, fuad, dan shadr, merupakan jendela lain bagi kesadaran dan pengetahuan yang dapat menerima dan menampung pencerahan ilahi.
  6. Al-hawa, adalah kumpulan berbagai nafsu dan keinginan dalam jiwa manusia yang menuntut pemenuhan secara intensif. Bila tuntutannya terpenuhi, ia dapat memberi manusia kenikmatan tersendiri.

Dikutip dari kumpulan ceramah Syaikh Muhammad Mahdi Al-Ashify terjemahan Musa Husein Al-Habsy