Kantor saya baru saja didatangi oleh seorang putra daerah di sekitar Distrik Muara Tami, Koya Barat. Dia minta uang pelepasan adat atas tanah yang sudah dipergunakan oleh sub-unit pelaksana perusahaan kami sejak lama (lebih dari 20 tahunan).
Tanah itu didapat dari Dinas Transmigrasi. Memang dulunya lokasi itu adalah lokasi transmigrasi. Dinas Transmigrasi pun dulu pernah melakukan pembayaran ganti-rugi dan pelepasan hak atas tanah adat kepada masyarakat setempat.
Lalu, bagaimana ceritanya masyarakat masih menuntut uang pelepasan adat kepada perusahaan kami? Ini memang sulit diterima logika orang-orang melayu. Keliatannya ada perbedaan logika hukum antara orang asli Papua dengan orang Indonesia ras melayu (tanpa bermaksud membeda-bedakan ras).
Logika melayu berkata demikian:
Jika A membeli tanah kepada pihak masyarakat adat, maka masyarakat akan melepaskannya untuk A. Setelah A mendapat pelepasan, maka bisa dijadikan pelepasan itu untuk sertifikat hak atas tanah. Setelah jadi sertifikat, kalau A mau jual kepada pihak B maka itu adalah urusan A dan B sepenuhnya. Jual beli hanya dilakukan antara A dengan B. Selesai.
Namun demikian, logika Papua mengatakan:
Jika A membeli tanah dari masyarakat adat, maka masyarakat akan membuat pelepasan adat untuk A. Tanah itu boleh A sertifikatkan dengan dasar ada pelepasan adat. Jika Å mau menjual kembali tanah itu, maka urusan A memang selesai. A dan B jual-beli secara biasa. Tapi, B akan berurusan dengan adat karena adat berpikiran bahwa pelepasan dulu dilakukan oleh adat kepada A, bukan kepada B. Oleh karena itu, B harus membayar uang pelepasan adat kepada pihak adat. Jadi B harus membayar dua kali, bahkan mungkin lebih.
Selidik punya selidik, setelah berbicara dalam rapat bersama di kantor Walikota Jayapura, ternyata karakteristik logika hukum seperti itu memang telah menjadi common law di Papua. Dari penelitian di sejumlah tempat di Papua, kasusnya sama: logika hukum yang berbeda dengan hukum positif Indonesia.
Ada sisi positif dan negatif dari keadaan ini. Positifnya, tanah tidak mudah dimiliki oleh pihak asing. Selamanya tanah bisa menjadi milik masyarakat adat asli. Ini dimungkinkan karena mereka berpikiran bahwa tanah selamanya adalah milik adat. Jika mau memakai diperbolehkan, tapi jika sudah tidak dipakai maka harus dikembalikan kepada adat.
Sisi negatifnya yaitu lemahnya kepastian hukum. Bisa dipastikan investor akan malas “bercocok tanam” di Papua karena urusan adat yang tidak pernah kunjung selesai. Untung saja perusahaan kami perusahaan besar yang mengelola objek vital nasional dan didukung Pangdam dan Kapolda. Lalu, bagaimana dengan masyarakat biasa?
Sampai saat ini Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pun masih menggodok Perda tentang Tanah Adat di Papua, sudah lama sekali belum selesai. Pasti mereka juga mencari titik temu antara hukum adat positif dengan hukum positif agraria nasional.
UPDATE 15 MARET 2010
Berita terakhir saya dengar, Raperda sudah ada. Inti utamanya bahwa setiap tanah yang dikuasai siapapun, jika belum memiliki Surat Pelepasan Adat walaupun sudah bersertifikat, harus melakukan pelepasan adat (dan pembayarannya).
Technorati tags: hukum adat, adat papua, hukum tanah, agraria di papua, tanah di papua