Impotensi termasuk salah satu penyakit yang menakutkan pria dan tidak disukai wanita. Ahli psikologi asal Rusia Leonid Kitaev Smyk mengungkapkan wanita juga penyokong terjadinya impotensi pada pria.
Gaya berpakaian dan penampilan seksi perempuan, berdasarkan hasil penelitian Leonid berbanding lurus dengan tingkat impotensi pria. Pada negara-negara yang para perempuannya bebas mengenakan rok mini dan mengumbar aurat, jumlah penderita impotensi lebih tinggi dibanding negara-negara yang melarang perempuan mengumbar betisnya.
Itu lanjutnya merupakan hasil penelitian para periset di Amerika Serikat selama 30 tahun. Hasil lainnya 80% pria berumur di atas 60 tahun tewas akibat kanker prostat bersamaan dengan penyakit lainnya.
Leonid juga menyebut, satu dari tiga pria berumur di atas 30 tahun yang bermukim di Amerika Serikat dan Eropa memiliki potensi terserang gangguan kelenjar prostat. Kondisi ini sangat berbeda dengan masyarakat muslim di Asia timur. Jumlah pria yang menderita kanker prostat di wilayah ini memiliki tingkat yang sangat rendah.
“Ini terjadi semenjak dimulainya revolusi seksual pada wanita di dunia berkembang melalui gaya berpakaian mereka,” ungkap Leonid Kitaev Smyk, peneliti senior dari Russian Research Institute of Culturology of The Russian Academy.
Ketika di jalan, pria tidak dapat memuaskan apa yang ia lihat. Sementara ia dengan mudah menyaksikan aurat wanita yang terbuka, berpakaian mini dengan dada yang transparan.
Gaya berpakaian para wanita modern itu membangkitkan birahi yang tinggi. Akibatnya, banyak pria mengalami gejolak birahi namun sedikit yang bisa tersalurkan.
Tanpa disadari, wanita seringkali memberikan pukulan telak pada kesehatan reproduksi pria lewat betis, paha dan bagian tubuh sekitar dadanya. Atau karena gaya berpakaiannya.
Ketika wanita menghadiri pesta mengenakan pakaian yang sangat sexy, hanya membuat satu pria yang akan terpuaskan. Dan mengakibatkan puluhan pria lainnya menanggung libido yang tak terpuaskan dan tersalurkan. (acehforum.or.id)
Arsip Kategori: Sosiokultur
Antara Pemahaman Hukum dan Budaya Suuzon
Akhir-akhir ini Indonesia dikejutkan oleh sebuah berita yang mencengangkan dunia hukum. Disaat bangsa ini membutuhkan citra penegakan hukum yang tegas, masyarakat malah kian kecewa dengan adanya perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Antasri Azhar, sang ass kicker bagi para penjahat kerah putih.
Tapi alangkah sayangnya banyak manusia Indonesia yang kurang paham acara dan prosedur perkara. Banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa jika seseorang sudah ditangkap polisi, maka orang itu adalah penjahat. Fakta bahwa seseorang ditangkap dan ditahan (baca: tahanan penyidik polisi) tambah menguatkan animo masyarakat bahwa memang dia bersalah.
Obrolan-obrolan dan cerita-cerita pun semakin bias. Sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sosial di masyarakat bahwa suatu cerita bisa berkurang atau bertambah nilai informatifnya. Sehingga, ini akan membawa pada fitnah yang tidak disengaja. Lebih parahnya lagi, “fitnah-fitnah yang tidak disengaja” itu berkembang menjadi suatu kebencian dalam hati, lagi-lagi secara tidak sadar.
Begitu pula dengan kasus Antasari Azhar. Banyak sekali pemberitaan di media massa yang sebetulnya secara tidak langsung menyudutkan dia. Pers tidak tau bahwa dia telah melakukan trial by the press. Banyak masyarakat yang tidak tau bahwa proses perkara Antasari masih panjang dan memerlukan pertarungan besar di sidang pengadilan nanti. Tahanan polisi belumlah apa-apa.
Status Antasari masih tersangka. Kalau kita kembalikan pada arti tersangka, itu berasal dari kata dasar sangka yang berarti berpikiran tentang sesuatu yang masih menjadi dugaan karena belumlah terbukti oleh indera-indera penyangka bahwa itu memang terjadi olehnya. Oleh karena itu, hukum acara mengatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan apabila telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Saya melihat ada sebuah ketidakseimbangan disini. Saat negara melalui penyidik melakukan penyidikan dan penangkapan, bisa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Tetapi, bagi yang ditangkap, tidak ada istilah bukti pembelaan yang cukup. Hukum acara mengatakan, dari bukti permulaan yang cukup haruslah ditangkap terlebih dahulu. Jika kemudian tersangka memiliki bukti yang bisa mementahkan bukti-bukti dari penyidik tadi, maka bebaslah dia.
Saya pikir, inilah tidak serta merta salah masyarakat bahwa yang ditangkap polisi adalah orang jahat. Tetap, sistem hukum acara kita sendiri yang memang mengarahkan “opini” kesana.
Dengan kasus ini saya jadi ingat pelajaran Pengantar Ilmu Hukum dahulu kala. Kita dipaparkan tentang konsep hukum sebagai alat pembaruan sosial. Jika hukum itu memiliki sebuah “bug” maka kesalahannya akan merembet pada hal-hal lain, termasuk secara sosiologis dan psikologis. Lebih parah lagi, merembet pada sosiokultur bangsa kita.
Indonesia Calon Produsen Rudal
Ternyata, Indonesia akan segera merampungkan proyek alutsista dalam negeri. Kerjasama antara Pindad, Lapan, dan Dephan telah menghasilkan prototipe rudal kaliber 22 dan 70 yang dapat diletakkan hulu ledak. Awalnya proyek ini adalah proyek Lapan untuk mengorbitkan roket. Roket pertama sudah diluncurkan tahun 1965-an. Terakhir, beberapa tahun yang lalu saya dengar di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat juga Lapan udah uji coba peluncuran roket lainnya. Proyek pertahanan ini buntut dari embargo persenjataan yang dilakukan oleh AS.
Nah…. Ini baru negaraku! Saya benar-benar bangga bangsa kita udah bisa nyampe teknologi itu. Ayo pak! Saya dukung secara moral. Saya dukung dengan doa demi pertahanan bangsa. Kita bakal diinjak-injak terus kalau lemah secara militer.
Kalau teknologi rudal udah kecapai, berarti teknologi navigasi inderaja udah kita pegang. Ke depan, ini bisa jadi cikal bakal teknologi luar angkasa. Tinggal masalah biaya aja yang harus dipikirin.
Ayo Indonesiaku! Mari kita produksi senjata dengan skala penuh dan tempatkan pos-pos rudal di Jayapura, Merauke, Banda Aceh, Medan, Batam, Jawa Barat, NTT, Bali, Pontianak, dan Manado.
Seorang ahli militer dari Barat mengatakan bahwa suatu bangsa akan dihargai apabila kuat secara militer. Menurutku benar juga. Walaupun mulut sampai berbuih berbicara aturan hukum, tetap saja hukum rimba berlaku. Ibarat seorang pria berbadan tinggi besar kekar, dan rambut plontos, meskipun mukanya ramah, tetap saja orang ngga akan main-main sama dia (ngga akan berani ganggu secara fisik). Itulah AS sekarang. Meskipun bermuka baik (padahal buaya), tetap saja ditakuti karena gimanapun AS itu raksasa berbisa mematikan.
Saya pikir juga kalau negara kita tangguh militer, pasti Malaysia, Singapura, dan Australia, ngga bakal berani macam2.
Permainan senjata = hard power ==> soft intimidation
Ada apa dengan birokrasi kita?
Sering kita mengeluh dengan sistem birokrasi yang ada di lingkungan pejabat pemerintahan. Mengapa sering terjadi pungli? Mengapa mereka berharap untuk mendapatkan uang dari yang membutuhkannya. Mengapa posisi yang dijabat itu menjadi ladang untuk mencari uang. Apa gerangan yang terjadi di belakang semua itu?
Saya melihat adanya ketidaksiapan dari manusia Indonesia dalam mengadopsi dan membangun sistem birokrasi. Dahulu kala, para bangsawan dan orang-orang keraton dan kerajaan melihat sistem birokrasi kerja yang ada dalam pola kerja penjajah kolonial sebagai sesuatu yang bagus untuk diterapkan. Biasanya, para bangsawan dan lingkungan kerajaan sendirilah yang mengurus rakyat. Merekalah yang turun langsung mengelola urusan masyarakat. Maka dari itu, untuk mempermudah administrasi kenegaraan, dipecahlah administratur mengelola urusannya sendiri.
Tidak dinyana memang setiap posisi di pemerintahan sangat urgen dan strategis untuk urusan-urusan khusus. Namun sayang sekali mungkin masyarakat Indonesia belum memahami persis arti penting posisi yang diembannya. Karena merasa penting, plus moral yang pamrih dan merasa tanpanya urusan rakyat tidak bisa berjalan, jadilah posisi jabatan itu menjadi posisi jual. Siapa yang butuh ya harus bayar, kalau tidak yang ngga bisa ‘saya’ proses. Ini faktanya.
Tapi syukurlah sekarang sudah banyak yang berubah. Salut juga kemarin ketika kami sedang memerlukan berkas Lembaran Daerah untuk dijadikan bukti pada persidangan perusahaan kami melawan masyarakat adat di Biak. Para pejabat negara di Kantor Gubernur Papua sangat kooperatif, memperlancar, dan sangat membantu kami. Tidak mempersulit.